SS_TUGAS01_EKONOMIKOPERASI
Masih Relevankah Koperasi di Indonesia?
Assalamualaikum
Wr. Wb. Kali ini saya akan membahas apakah Koperasi di Indonesia saat ini
relevan? Koperasi bisa saja menjadi relevan pada saat sekarang, Namun akan
sangat membutuhkan beberapa perubahan pembaruan tentang bagaimana pemerintah
mengatur koperasi seperti melakukan pengawasan dana yang di kucurkan oleh
pemerintah secara lebih ketat dan profesional agar koperasi bisa bersaing
dengan pihak lain.
Koperasi
merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi saat ini mengalami penurunan
akibat persaingan yang begitu ketat di era globalisasi sekarang. Dimana
kegiatan perekonomian dominan menggunakan e-commerce, dari segi modal dan
berbagai macam alasan lainnya. koperasi belum bisa mengalahkan
perusahaan-perusahaan baik dari BUMN ataupun swasta sekalipun. Padahal, upaya
pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Beberapa
Masalah yang Dihadapi Koperasi Indonesia. Terlepas dari pertumbuhan koperasi
kita yang bisa dibilang cukup signifikan ini ada juga masalah-masalah yang
menyerang koperasi di Indonesia ini, beberapa masalah ini antara lain adalah
masalah dalam bidang structural dan dalam bidang pengembangan usaha.
Dalam
bidang structural koperasi masalah tersebut dapat kita kelompokan sebagai
berikut :
a. Kelembagaan
koperasi yang belum mampu mendorong perkembangan usaha diakibatkan kurangnya
kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai
selain itu bisa dibilang bahwa koperasi Indonesia belum terlalu fleksibel dalam
hal peluasan dan perkembangan usaha.
b. Alat
perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik, dalam
hal ini struktur organisasi umumnya kurang terampil dalam menghadapi masalah
yang muncul pada koperasi dan dalam hal kreatifitas perkembangan usaha koperasi
tersebut ditambah lagi Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus,
Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan
serasi dan saling mengisi.
Sedangkan
dalam bidang perkembangan usaha masalah yang masih dapat kita temui antara lain
adalah :
a. Dalam
pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan
di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan
kesempatan usaha yang tersedia.
b. Terbatasnya
modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak
untuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuai
dengan kebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu
koperasi masih belum mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang
mengakibatkan sangat tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih
mahal.
Seperti
yang saya sampaikan diawal jika koperasi masih dapat bisa menjadi relevan namun
pasti nya butuh perubahan dari pihak pemerintah maupun masyarakat untuk leboh
meperhatikan pemgertian koperasi dan apa saja manfaat yang dapat di ambil
dengan koperasi tersebut. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan
oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah
mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu
gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan
telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan
diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan
undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Salah satu upaya untuk
mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang
secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan
pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator,
melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar
dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah.
Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu diLempuh berdasarkan pemikiran
bahwa dengan program ini memungkinkan
permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekangus. Dalam hal
ini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang
selama ini seakan “diharamkan” untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan
dan ekspor/impor. Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa
koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang
pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Beberapa
faktor penentu keberhasilan koperasi ditentukan dengan beberapa faktor berikut
:
a. Kemampuan
menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak antara lain dengan
cara: 1) Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan
dari anggota; 2) Memperpendek jaringan pemasaran; 3) Memiliki alat perlengkapan
organisasi yang berfungsi dengan baik seperti pengurus, Rapat Anggota, dan
Badan Pemeriksa, serta manajer yang terampil dan berdedikasi; 4) Memiliki
kemampuan sebagai suatu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas
barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas
yang cermat dan sebagainya.
b. Penggunaan
sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
c. Pengaruh
dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan
perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya
perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.
Selanjutnya
hubungan dan pola kerjasama koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya haruslah
serasi. Sifat hubungan tersebut haruslah saling menguntungkan dan tidak
menimbulkan ketergantungan koperasi kepada bangun ekonomi yang lain, serta
dilandasi oleh pola kerjasama antar koperasi sendiri secara horizontal dan
vertikal. Pembangunan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya diprioritaskan
pada pengembangan hubungan dengan pengusaha menengah dan perusahaan besar milik
negara.
Dengan
kedudukan dan peranan koperasi yang demikian dan sesuai dengan kebijaksanaan
program pembangunan koperasi dalam era reformasi yang dititik beratkan pada
upaya memandirikan koperasi, reposisi peran koperasi pada hakikatnya ditujukan
menyelaraskan peran koperasi, sesuai dengan ide dan prinsip dasarnya. Di
samping untuk mengembalikan tujuan pembangunan koperasi, reposisi koperasi
diprogramkan untuk mengeliminir permasalahan yang dihadapi koperasi.
Kesimpulannya
adalah perkembangan koperasi Indonesia cukup baik ini bisa dillihat dari
peningkatan jumlah koperasi di Indonesia namun dibalik peningkatan jumlah
tersebut ada masalah lain yang bisa dibilang masih menyerang koperasi Indonesia
ditambah lagi saat ini bisa dibilang peran dari Negara dan masyarakat luas masih
kurang untuk memajukan koperasi padahal koperasi Indonesia ini merupakan salah
satu bentuk nyata dari pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar
dari bangsa Indonesia. Wassalammualaikum Wr. Wb.
0 komentar